Sutrisno S.Pd.I Karyawan BUMN PTPN 2 Jual Lahan Aset PTPN 2 Untuk Kepentingan Pribadi

 

Deli Serdang Batang Kuis – Sutrisno S.Pd.I usia 48 tahun yang sebagai karyawan BUMN PTPN 2 beralamat dusun IX gang Al Mukhlisin desa Tanjung Sari kabupaten Deli Serdang telah menjual sebagian lahan yang bernotabene milik aset PTPN 2.Tanah yang di klaim milik Sutrisno ini telah memiliki surat lahan dari Desa Tanjung Sari di masa kades lama yang sudah meninggal dengan tahun penerbitan surat di saat kades tersebut telah meninggal dunia dan di duga Sutrisno S.Pd.I yang di kenal sebagai mualim di Desa Tanjung sari Batang Kuis tersebut melakukan penipuan data atas lahan tersebut.15/10/2020


Saat di konfirmasi di rumah pribadinya pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 Wib oleh awak media terhadap Sutrisno S.Pd I selaku karyawan BUMN di PTPN 2 mengakui telah menjual lahan tersebut yang masih sah milik aset PTPN 2 beberapa waktu yang lalu untuk kepentingan pribadinya sendiri, Padahal Sutrisno S.Pd.I karyawan PTPN 2 sangat mengetahui tentang lahan tersebut milik aset PTPN 2.

Dari pengakuan Sutrisno S.Pd.I tersebut tentang hal lahan yang telah di perjual belikan olehnya kepada seorang pengusaha di belakang lahan tersebut diakui oleh tokoh dan pihak masyarakat Desa Tanjung sari atas penjualan lahan yang di akui oleh Sutrisno.S.Pd.I sebagai lahan pribadinya.(red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif