Hari Raya Idul Fitri, Tok! 267 Warga Binaan Lapas Sumbawa Dapatkan Remisi

Sumbawa, Matajitunews.com-

Sebanyak 267 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sumbawa Besar Mendapatkan Remisi Khusus (RK) hari Raya Idul fitri Tahun 2021 hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Kamis, (13/5)


Perolehan remisi tersebut bervariasi dimana 44 orang menerima remisi 15 Hari, 178 orang remisi 1 Bulan, 35 orang remisi 1 Bulan 15 Hari dan 10 orang menerima remisi 2 Bulan.

Secara keseluruhan narapidana berjumlah 423 orang (data per tanggal usulan), namun karena terkendala syarat administratif dan substantif yang belum terpenuhi, tercatat hanya 302 orang yang dapat diteruskan usulannya.

Kendati demikian pada daftar nama yang terlampir dalam SK remisi tersebut terdapat 30 orang diantaranya dinyatakan berkas persyaratannya belum lengkap sehingga mengalami penundaan untuk selanjutnya akan masuk dalam kategori remisi susulan. Sedangkan 5 orang lainnya teridentifikasi telah dibebaskan dari Lapas dalam tentang waktu usulan tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Maliki, SH., MH. yang hadir dalam kegiatan tersebut di daulat untuk menyampaikan sambutan atas nama Menteri Hukum dan HAM RI, sekaligus menyerahkan langsung SK remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.

Dalam sambutannya Maliki sedikit mengulas kembali materi khutbah yang disampaikan khatib yang mengajak kepada semua hadirin untuk menjaga hati dan perbuatan agar tetap dalam koridor yang telah ditetapkan. mengulas kembali materi khutbah yang disampaikan khatib yang mengajak kepada semua hadirin untuk menjaga hati dan perbuatan agar tetap dalam koridor yang telah ditetapkan.

Ia juga mengingatkan kepada warga binaan bahwa segala bentuk layanan pemberian hak bagi warga binaan tidak dipungut biaya.

“Semua hak-hak warga binaan seperti remisi, asimilasi dan integrasi itu gratis.” Tegasnya

Sementara itu Kalapas Sumbawa Besar, M Fadli menyatakan bahwa, Remisi Khusus keagamaan diberikan kepada narapidana pada setiap hari raya agama yang dianutnya, dengan syarat telah menjalani minimal enam bulan masa pidana serta berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas. (Mj-**)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif