Sumbawa Besar – Matajitunews.com.
terpaksa di amankan oleh Personel Polres Sumbawa amankan dua orang pelaku tindak pidana tawuran ( perkelahian ) di depan Warung Makan Kelor tepatnya di Jalan Lintas Sumbawa Bima KM 6 Kelurahan Samapuin Kecamatan Unter Iwes, Sumbawa
pada hari Rabu (22/05/21) sekitar pukul 22.00 wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH., dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Akp Sumardi S.Sos membenarkan kejadian tersebut, aksi perkelahian tersebut berhasil digagalkan oleh personel Polres Sumbawa yang tengah melaksanakan pengamanan dan patroli di malam takbiran.
berawal dari adanya laporan masyarakat di lingkungan perumahan Graha Satelit terkait adanya dua orang yang hendak berkelahi menggunakan senjata tajam” jelas Kasubbag Humas.( 12/5 )
Tambah olehnya , Petugas yang menerima laporan tersebut kemudian bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan setelah tiba di lokasi petugas langsung membekuk dan mengamankan kedua pelaku perkelahian
Dua orang pelaku tersebut adalah MA (53) asal Moyo Hilir dan RA (42) asal Kecamatan Buer, dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang hendak akan digunakan keduanya untuk saling serang.
Dari pelaku saudara MA petugas mengamankan berupa sebilah pedang bermata tajam , sedangkan dari tangam pelaku RA petugas mengamankan satu unit motor Vixion dan 1 buah celurit dan satu buah parang.
Petugas masih mendalami motif kedua pelaku hingga berkelahi, dan atas kejadian tersebut ledianya diamankan ke Mako Polres Sumbawa guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(Mj – ibn )