Lombok Utara, NTB – Matajitunews.com
Tim PPA Reskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur
Ucap Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah,SH melalui kasat reskrim AKP Anton Rama Putra, S.H, S.I.K. ( 2/ 6 )
Dalam keterangan nya Kasatreskrim menjelaskan bahwa kejadian tersebut terungkap berawal dari adanya laporan yang masuk terkait adanya perbuatan seseorang yang melanggar hukum. Berdasarkan laporan tersebut tim langsung bekerja untuk mengumpulkan data-data untuk mengetahui keberadaan pelaku yang dimaksud.
Berdasarkan info dari korban LT (13 tahun) Alamat Dusun Terengan Timur Desa Pemenang Timur Kec.Pemenang lombok utara yang saat ini sedang duduk dibangku SD tersebut, sihingga pelaku atas nama SH (25tahun), alamat Dusun Orong Sekul Desa Medana Kec. Tanjung Kab. Lombok Utara langsung dapat diamankan, “ungkapnya”.
Lebih lanjut Anton menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada bulan November tahun lalu dan perlakuan ini dilakukan 2 kali oleh pelaku sehingga menyebabkan korban saat ini hamil berdasarkan keterangan pelaku kejadian ini berlangsung di Dusun Cupek Desa Singgar penjalin Kec.Tanjung Lombok Utara, “Jelas Anton.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang besar, hanya bisa menangis dan merenung meratapi nasibya dengan menanggung beban yang besar karna saat ini korban telah mengandung 6 bulan atas peristiwa itu
Atas perbuatanya pelaku dianakan di polres KLU guna proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku diancam dengan Pasal 81 KUHP sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 76D, dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling besar 5.milyar.
( Mj- ibn )