MATARAM – Matajitunews.com.
Seorang Residivis curamor asal beleka Lombok Tengah berinisial Tiga bulan TR, (27) kini kembali ditangkap polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP wilayah yang berbeda.
Diketahui sebelumnya pelaku TR (27) baru benerapa bulan benas dari lembaga pemasyrakatan (LP) menjalani hukuman lantaran diVonis terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana curamor.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK mengatakan, Delapan TKP pelaku TR (27) beraksi berada di Wilayah Hukum Polresta Mataram dan Polres Lombok Barat dan pihaknya telah koordinasi dengan Polres Lobar untuk menelusuri TKP,” kata Kadek Adi saat confresnsi pers.(08/07/2021).
Tambah oleh Kasat katakan bahwa Terakhir pelaku TR(27) mencuri sepeda motor di salah satu hotel di Cakranegara pada
Selasa pada tanggal 6/8)21 bersama Dia bemdua orang rekannya , yang sampai saat berita ini dimuat masih dalam pegejaran petugas ” kata Kadek Adi (8/7)
Pelaku TR (27) ditangkap oleh Tim Puma polresta Mataram di wilayah Pagutan, Mataram pada hari Rabu tanggal (7/7/21) saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti sepeda motor merek Satria F hasil curian kemudian tiga kunci T yang digunakan melakukan pencurian kendaraan dan senjata tajam yang dipake saat bereaksi dan digunakan melukai korban jika melakukan perlawanan.” Jelas Kadek Adi
Pelaku TR(27) dalamenjalankan aksinya bertindak sebagai Eksekutor Karena pelaku tersebut memiliki keahlian membobol kunci sepeda motor.
Kendaran yang berhasil dicuri (barang bukti ) dijual murah dengan Harganya Rp 2,5 juta Setiap hasil penjualan pelaku TR mendapatkan bagian paling besar. Sisanya diambil rekannya.
Atas perbuatanya pelaku TR (27) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di polresta mataram guna proses hikim lebih lanjut terhadapnya dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(mk.ibn)