Kota Bima – Matajitunews.com.
Pelaku IKR (45) warga Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima Lantaran diketauan
menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu- shabu
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin menjelaskan lebih lanjut bahwa Timopsnal saat melakukan penagkapan terhadap pelaku didaoatkan barang buktinya berupa shabu yang di sembunyikan dalam jok motornya .
Penagkapan terhadap pelaku nerkat kerja sama petugas denga masyrakat yang mberikan informasi bahwa di salah satu rumah sekitar jalan Kedodong bilangan Kelurahan Rabangodu Selatan Kecataman Raba Kota Bima sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan petugas menemukan pelaku dilokasi TKP denga dilakukan pegeledahan terhadapnya sehingga petugas medapatkan barang bukti shabu sebanyak 0.22 gram yang tersimpan dalam jok motor.” Jelas Kasat Narkoba Iptu Tamrin.
Tambah olehnya bahwa petugas juga mengamankan barang bukti tambahan yang digunakan pelaku untuk pesta shabu seperti bong, sumbu, sendok terbuat dari sedotan air minum, handphone dan Sepeda motor Scoopy merah.
Atas perbuatanya pelaku diamankan dimapolres Bima Guna jalani proses hukum lebih lanjut ,terhadao pelaku
dijerat dengan pasal dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku,tutup kasat Narkoba polres Bima Iptu Tamrin.
( Mj.ibn )