Praya – Matajitunews.com.
Tim Puma Polres Lombok Tengah (Loteng) Polda Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap 4 (empat) penadah sepeda motor asal kecamatan Praya Timur pada sabtu (17/7/21) berikut barang buktinya .
yakni 1 Honda Beat Street warna hitam dengan nomor rangka MH1JFZ218HK187379, 1 Honda Scopy warna cream dengan nomor rangka MH1JM3113JK774616, 1 Honda Beat warna hitam dengan nomor mesin JM51E-1026180,” sebut Kapolres Loteng AKBP Esty Setyo Nugroho SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Indra Permana, SIK dalam keteragan tertulisnya (18/7/21)
Sedangkan ke Empat orang pelaku diantaranya , S alias Amaq Yoga (42) asal desa Marong Praya Timur
Kemudian S alias Saleh (52) asal desa Bilelando Praya Timur Selanjutnya saudara M (30) asa desa Bilelando dan A alias Dolah (29) asal Bilelando.
Penagkapanntersebut didasari hasil pengembangan terhadap pelaku 480 atau Penadah yang sudah ditangkap sebelumnya berasal dari Dompu dengan membawa BB sebanyak 7 unit sepeda motor hasil curian yang akan disebrangkan Namun digagalkan oleh Tim Puma Polres Loteng.
Dari keterangan pelaku yang terlebih dahulu ditangkap menjelaskan bahwa 18 unit motor sdh di kirim ke pulau seberang tersebut didapat dari Yoga (nama alias) alamat desa Marong Dari keterangan Yoga mengakui bahwa motor tersebut diperoleh dari S asal desa Bilelando. Selanjutnya Tim kami menangkap S di rumahnya,” jelas Agus.
Tambah olehnya bahwa dari keterangan pelaku S menjelaskan bahwa motor itu didapat dari pelaku M , Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap M. Dari keterangan pelaku M menjelaskan bahwa semua motor itu didapat dari saudara Dolah , diakui olehnya bahwa motor tersebut didapat dengan cara mencuri.
Atas perbuatanya Para pelaku berikut barang bukti diankan Sat Reskrim Polres Loteng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tutup kasat Reskrim polres lombok Tengah AKP Agus Indra.
( mj.ibn )