News  

Soal Kasus Oknum Anggota Dewan, Jaksa Buktikan Dakwaan Kasus ITE

SUMBAWA, Matajitunews.com – Sidang lanjutan atas kasus ITE kembali berlangsung secara Online, Kamis (5/8) dibawah kendali Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Ricki Zulkarnaen, SH., MH, dengan hakim anggota I Gusti Lanang Indra Pandhita, SH., MH, dan Reno Hanggara, SH didampingi Panitera Pengganti Heri Trianto atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap korban Sudirman S.IP Calon Wakil Bupati Sumbawa dari jalur perseorangan (Independen) paket Sumbawa Bersinar yang melibatkan terdakwa GHC oknum anggota DPRD Sumbawa dari Fraksi Partai Golkar itu, dengan agenda pembacaan tanggapan balik (Duplik) atas Replik Jaksa yang disampaikan GHC.

Namun, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Rika Ekayanti, SH., MH, dalam tuntutan pidana maupun Repliknya atas pledoi pembelaan GHC, tetap berkeyakinan kalau perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumbawa GHC itu telah terbukti adanya.
Karena sejumlah unsur pidana yang didakwakan terhadap perbuatan GHC telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait termasuk saksi korban, keterangan sejumlah ahli baik itu itu ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE dan ahli laboratorium forensik maupun sejumlah dokumen barang bukti yang diajukan.


Justru membuktikan kalau terdakwa GHC bersalah dalam kasus ITE tersebut, sehingga tidak benar kalau didalam pembuktian kasus tersebut terjadi kejanggalan.

Oleh karena itu, terang Kasi Pidum Kejari Sumbawa Hendra, SS.,SH, kepada awak media, maka Tim JPU tetap pada pendiriannya bahwa dakwaan Jaksa telah dapat membuktikan kalau terdakwa GHC yakin bersalah dalam kasus ITE tersebut. Sehingga Jaksa tetap pada tuntutan pidana yang telah disampaikan pada sidang pekan sebelumnya, yakni terdakwa GHC dituntut pidana selama 1 (setahun) penjara disertai dengan pembayaran denda sebesar Rp 500 Juta Subsider 1 (satu) bulan kurungan.

Kata Hendra, oknum Anggota dewan tersebut dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Sedangkan terdakwa GHC sendiri dalam pledoi pembelaan maupun duplik tertulis yang dibuat sendiri itu menyatakan kalau pembuktian yang dilakukan terjadi kejanggalan dan merasa dirinya tidak bersalah, maka meminta kepada Majelis Hakim agar dapat dibebaskan dari segala dakwaan ataupun tuntutan pidana. Namun tim Jaksa tetap pada tuntutannya, sehingga Majelis Hakimpun menunda sidang hingga, Kamis (12/8) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan pidana yang pantas diberikan bagi terdakwa.(Mj-01)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif