Dinilai Layak Rusian Heri Jadi Salah Satu Kandidat Sekdakab Batubara

Batubara MATAJITUNEWS.COM – Seiring Berjalannya Waktu Menjelang Purna Bhakti Nya Sakti Alam Siregar Sebagai ASN Yang Menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara.

Banyak nya Kalangan Tokoh dan Masyarakat Umum Yang Bertanya tanya Siapa Calon Sekda Kabupaten Batubara Pengganti Sakti Alam Siregar Tersebut, menurut Pantauan Media saat Ini ada beberapa Pejabat Eselon II yang sudah Berpangkat Golongan 4C (Pembina Utama Muda) di Pemkab Batubara yang di sebut sebut menjadi Calon Sekda. Sampai Saat Ini.


Diantaranya Asisten I Pemerintahan dan Kesra Rusian Heri S.Sos M.Ap ASN Yang Lahir Pada 54 Tahun Silam tersebut sudah Mengabdi Kurang Lebih 33 Tahun Sebagai ASN Di Pemkab Asahan Sampai Di Pemkab Batubara.

Dahulu sebelum Kabupaten Batubara Mekar dari Asahan Karier nya Dimulai Menjabat Sebagai Kasi Pendapatan Kecamatan Kisaran Barat Pemkab Asahan Sampai Menjadi Camat Air Putih 2012 – 2014 Lalu Melejit Menjabat Kadisdukcapil, Kepala Inspektorat & Menjadi Asisten I Di Tahun 2019 sampai saat ini.

Dinilai dan Dilihat dari Track Record (Rekam JejakNya) Sebagai ASN “Rusian Heri Sangat Cocok Menjadi Sekda Kab Batubara. Beliau pernah juga Menjabat Camat dan Sudah 3 Kali Menduduki Jabatan Eselon 2B, Apalagi Jabatan yang diemban Saat Ini Sebagai Asisten I PemKesra Yang langsung Dibawah Sekda Kabupaten BatuBara.

Dilansir Dari Mekanisme Pengangkatan Jabatan Sekda Minimal Menyandang Pangkat Golongan IV/C (Pembina Utama Muda).

Harus adanya Seleksi Terbuka sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang pelaksanaannya diatur dalam PP No.17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam PP tersebut, pada pasal 107 huruf c ayat 1 disebutkan, JPT pratama disyaratkan harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV. Atau Strata 1.

Dan pada ayat 2 disebutkan harus memiliki Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

Sedangkan ayat 3, harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 2 tahun.

Selanjutnya pada ayat 4, JPT SEKDA diharuskan sedang atau pernah menduduki jabatan JPT Pratama dan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.

Pada ayat 5 juga disebutkan harus memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik Selama menjadi ASN.

Sedangkan pada ayat 6 dan 7 masing menyebutkan harus berusia paling tinggi 56 tahun; dan sehat jasmani dan rohani, (RF).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif