Akibat SK Palsu Pamen TNI AU Pensiun Dini, Kasus ini Sudah Dilaporkan Kepada Presiden RI Agar Mendapat Keadilan

Akibat SK Palsu Pamen TNI AU Pensiun Dini, Kasus ini Sudah Dilaporkan Kepada Presiden RI Agar Mendapat Keadilan

Matajitunews.com

Mataram NTB – Kolonel Kes (Purn) dr. Rusnawi, Sp.KK., mantan Perwira TNI Angkatan Udara mundur dari dinas militer (Pensiun Dini) berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor Kep/596-TXF/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 tentang Pemberian Pensiun kepada dirinya.

Perwira menengah lulusan Sepa PK TNI AU tahun 1996 ini memutuskan berhenti dari dinas keprajuritan atas keinginan dan permohonannya sendiri setelah menerima Surat Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) No. 129/KP.05.01/PEG/2020 tanggal 01 April 2020, tentang Pengangkatan dirinya dalam Jabatan sebagai Pimpinan Tinggi Pratama di Instansi Pemerintah tersebut (terlampir).

Namun sangat disayangkan, setelah terlanjur berhenti dari kedinasan TNI AU dr. Rusnawi, Sp.KK., baru menyadari bahwa SK yang dikeluarkan oleh Kepala BKKBN ternyata palsu atau tidak sah. Hal ini menurutnya, diketahui karena NIP-nya ternyata tidak terdaftar di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Karena itu, Ia merasa sangat dirugikan karena sudah kehilangan pekerjaan yang didapatkan dengan penuh perjuangan maupun pengorbanan, dan saat ini Rusnawi bersama istri serta anak-anaknya juga harus menjalani sulitnya kehidupan tanpa pendapatan yang telah menanggung hidupnya selama ini.

Atas kejadian tersebut, mantan Pamen Tiga Melati ini kemudian melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo melalui surat tertulisnya yang isinya sebagai berikut:

“Bersama ini saya laporkan bahwa sebelumnya saya adalah perwira TNI AU berpangkat kolonel dan dinas di RSPAU dr. s. Hardjolukito Yogyakarta, kemudian pada tanggal 03 Februari 2020 mengikuti “open biding” JPT pratama bkkbn, dan dinyatakan lulus, selanjutnya tanggal 01 April 2020 diangkat dan dilantik sebagai kaper (kepala perwakilan) bkkbn NTB”.

“Sejak diangkat saya melaksanakan tugas di NTB, sesuai aturan yang berlaku yaitu PP 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan UU TNI no. 34 tahun 2004 maka saya harus mengundurkan diri dari dinas aktif, dan terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2020 saya pensiun dini”.

“Bapak Presiden yang mulia, ternyata SK pengangkatan saya palsu, tidak syah dan tidak berlaku karena NIP tidak terdaftar, selanjutnya saya mohon kepada bapak Presiden yang mulia agar dapat menyelesaikan permasalahan ini secara adil sehingga saya tidak menjadi korban penipuan bkkbn”.

Melalui Surat tersebut, Kolonel Kes (Purn) dr. Rusnawi, Sp.KK., berharap kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo untuk dapat memberikan keadilan dan mengambil tindakan atas perbuatan kepala BKKBN yang dianggap sangat tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum.

“Semoga Bapak Joko Widodo berkenan mengawal masalah kami ini hingga tuntas demi keadilan, dan tidak terjadi lagi korban lainnya,” harap Purnawirawan TNI AU itu.

Selain itu, Kolonel Kes (Purn) dr. Rusnawi, Sp.KK., juga telah melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi (LP) Nomor STTLP/B/797/II/2022 tanggak 15 Februari 2022 dalam perkara “Manipulasi Data Seolah-olah Otentik” (Terlampir). Kapolri khususnya Kapolda Metro Jaya diharapkan dapat mengusutnya hingga tuntas secara obyektif, transparan dan profesional.

“Tidak menutup kemungkinan banyak kepentingan dan intervensi, karena sudah enam bulan LP tersebut, namun sampai saat ini saksi kunci dan kepala BKKBN yang bertanda tangan belum diperiksa,” pungkas Rusnawi.(Dans)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif