Matajitunews.com
Mataram – Tim Forensik RS. Bhayangkara Mataram melakukan tindakan Autopsi terhadap jenazah almarhum Muhdan (45) yang meninggal akibat Penusukan yang dilakukan oleh tersangka AM di Pagesangan Timur pada hari Selasa Malam 6 September 2022.
Dalam hal itu Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., mengatakan, bahwa dari hasil autopsi menunjukkan Muhdan mengalami 6 luka tusukan yang terdiri dari terdapat 2 luka pembelaan dan 4 luka penusukan pada bagian tubuh korban.
Sementara dari hasil autopsi tersebut terdapat dua luka tusukan yang sangat fatal yakni tusukan pada bagian ketiak kiri sedalam 15 cm yang menembus pembuluh darah arteri yang menyebabkan perdarahan ke otak terhalang dan tusukan dibagian punggung kanan yang mengenai organ hati,” ujar Kasad Reskrim Polresta Mataram.
Menurut keterangan dari dokter forensik RS Bhayangkari yang disampaikan melalui Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., bahwa penyebab meninggalnya korban dikarenakan pendarahan yang cukup serius pada dua tusukan tersebut,” ujarnya saat diwawancara wartawan pada hari Rabu (7/9/22).
Dan saat ini sementara pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa sudah diamankan, pelaku ditangkap di rumahnya dan masih dalam pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit jiwa. Kemudian hingga saat ini motif pelaku masih belum diketahui.
Akibat kejadian tersebut, pelaku disangkakan pasal 338 subsider 351 KUHP tentang pembunuhan dengan tindak pidana paling lama 15 tahun penjara. (Dans)