Matajitunews.com
Mataram NTB – Polresta Mataram libatkan 101 Personel yang dipimpin langsung Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Propam Polresta Mataram Iptu Mutawali dalam melaksanakan pengamanan berlangsungnya Eksekusi berdasarkan Nomor : Sprin/ 1469 /IX/PAM.3.3./2022 tanggal 28 September 2022 terkait sebidang tanah dengan luas 3.416 m2 beserta bangunan bertempat di Jalan Yos Sudarso Nomor 151 Lingkungan Melayu Tengah, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Amepenan, Kota Mataram, Kamis, (29/09/22)
Terkait hal tersebut Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan, S.H., M.H., mengatakan, bahwa hari ini kita melibatkan 101 personel gabungan Polresta Mataram dan Polsek Ampenan dalam mengamankan pelaksanaan eksekusi terhadap sebidang tanah yang telah diajukan oleh pemohon Eksekusi bernama Sriwati Gotama dan termohon Eksekusi Ningro Wistan DKK,” pungkas Kabag Ops.
Disampaikan juga oleh Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan, S.H., M.H., kepada Wartawan yang berada dilokasi mengatakan, eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan adanya surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 3/Pen.Eks.Pdt/2020/PN Mtr Jo. Nomor : 35/Pdt.G/2017/PN Mtr tanggal 19 September 2022,” ujarnya.
Namun bila ada perubahan maka nantinya akan dilakukan pemulihan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Mataram,” tandas Kabag Ops Polresta Mataram.
Pada saat eksekusi sebidang tanah tersebut dihadiri oleh Tim dari Pengadilan Negeri Mataram diantaranya yakni Dewa Ketut Widiana, S.H., sebagai Panitera Muda PN Mataram/Ketua Tim, kemudian Ahmad Yani Juru Eksekusi beserta saksi Hasanudin dan Rahmawati,” terang Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan, S.H., M.H.
Adapun dalam pelaksanaan pengamanan eksekusi sebidang tanah tersebut dihadiri oleh jajaran perwira Polresta Mataram yakni Kasat Samapta Polresta Mataram Kompol Supyan Hadi, S.H., Kapolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda, S.E., S.I.K., Wakasat Intelkam Polresta Mataram, Iptu Gunarto, Lurah Ampenan Tengah, Hasbullah, Kepala Lingkungan Melayu Tengah, Bambang,” kata Kabag Ops Polresta Mataram.
“Lebih lanjut Kompol Gede menjelaskan dengan Pembacaan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 3/Pen.Eks.Pdt/2020/PN Mtr Jo. Nomor : 35/Pdt.G/2017/PN Mtr tanggal 19 September 2022 terhadap obyek eksekusi berupa sebidang tanah dengan luas 3.416 m2 beserta bangunan bertempat di Jalan Yos Sudarso No. 151 Lingkungan Melayu Tengah oleh Pengadilan Negeri Mataram berjalan aman dan kondusif,” tutup Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan, S.H., M.H.(Dans)