Matajitunews.com
Mataram NTB – Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram telah mengamankan 4 orang terduga tindak pidana Korupsi dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Jum’at 07 Oktober 2022.
Dalam hal itu Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K., menerangkan pada Media, bahwa OTT tersebut dilaksanakan berdasarkan atas informasi dari masyarakat terkait adanya praktek Tindak Pidana Pemerasan dalam jabatan (Pungli) sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya pada hari Senin 10 Oktober 2022.
Berawal cerita kejadian tersebut di Pasar ACC Mataram, dimana ada beberapa orang yang telah menempati los/toko /kios yang telah dibangun sendiri di pasar tersebut dan diminta untuk membayar sewa agar mendapat surat ijin dari kepala UPTD Pasar Disperindag Kota Mataram,” ujar Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K.
“Selanjutnya sesuai hasil negosiasi kepala Pasar dengan kepala UPTD Pasar disetujui nilai yang harus bayarkan, dimana 2 diantara pemilik los/toko/kios yakni berinisial Y dan M menyerahkan lewat Kepala pasar Untuk disampaikan ke Kepala UPTD,” jelasnya.
Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K., menjelaskan, bahwa inisial Y telah menyerahkan uang sebesar 15 juta rupiah kepada kepala pasar ACC untuk di sampaikan ke kepala UPTD pada tanggal 3 Oktober 2022. Kemudian inisial M pada 07 Oktober 2022 didampingi kepala pasar ACC menyerahkan uang sebesar 30 juta rupiah kepada Kepala UPTD Pasar,” pungkas Kasat Reskrim.
“Atas tindakan itulah tim langsung mengamankan 4 orang yang diduga pelaku yang sebelumnya sempat kabur hingga luar Kota Mataram,” ucap Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K.
“Dan saat ini ke 4 orang terduga telah amankan oleh petugas kepolisian untuk dimintai keteranganya beserta beberapa barang bukti juga diamankan seperti uang 45 juta rupiah,” tegas Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
“Selain 4 terduga yang sudah diamankan, 2 korban dimintai keterangan beserta 5 orang saksi yang saat ini masih dalam proses di mintai keterangannya oleh petugas Polresta Mataram.
“Mohon maaf kami belum bisa menjelaskan secara detil status dan peran dari ke 4 terduga yang diamankan karena masih dalam proses pemeriksaan. Mohon berikan kami ruang waktu untuk dapat menjelaskan perkara ini di masyarakat,” tutupnya. (Dans)