Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram Berhasil Ungkap dan Ringkus 7 Orang Tersangka Memiliki 60,27 Gram Narkotika

 

Matajitunews.com
Mataram NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan di 2 (Dua) lokasi rumah diwilayah Lingkungan Cakranegara, Kota Mataram pada sekitar pukul 00:15 Wita dini hari tadi Jum’at Tanggal 05 Mei 2023.

Alhasil penggeledahan di dua lokasi rumah milik para tersangka tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 60,27 Gram Brutto.

Dalam hal tersebut Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH., saat dikonfirmasi oleh beberapa Awak Media, membenarkan bahwa timnya pukul 00 dini hari tadi mengungkap kasus Narkotika di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

Dan penggeledahan yang dilakukan di lokasi pertama dirumah salah satu tersangka yang kini sudah diaman Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, kemudian setelah dilakukan pengembangan diketahui ada lagi lokasi rumah milik tersangka lainnya yang berada di cakranegara juga,” Tambahnya.

“Sehingga dari pengungkapan tersebut sebanyak 7 terduga pelaku diamankan beserta lebih dari dua alat bukti diantaranya seperti Narkotika jenis Sabu, beberapa alat komunikasi maupun alat konsumsi serta puluhan juta uang tunai yang diduga hasil dari peredaran Narkotika. Saat ini 7 tersangka dan barang bukti sudah berada di Polresta Mataram,” terang AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH.

Dimana saat ini para tersangka yang diamankan berinisial NS (36) Tahun, IKS (31) tahun, IGAP (18) tahun, M (26) tahun, IWWA (17) tahun, HI (19) tahun, dan AI (19) tahun dan semua beralamat tinggal Kota Mataram sesuai kartu identitasnya mereka. Dan ke 7 tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram,”jelasnya.

Disampaikan juga bahwa penangkapan yang dipakukan tim opsnal sat resnarkoba bersumber dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan yang membuahi hasil dapat mengungkap kasus tersebut dan meringkus para tersangka beserta barang bukti,” ungkapnya.

“Atas kasus ini para tersangka dikenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi,”jelasnya.

“Masing-masing tersangka dikenakan ancaman sesuai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik kami, apakah terancam pasal 114, atau 112 ataupun 127, itu tergantung hasil dari penyidik,”tutupnya.(OC).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif