MATARSM, Matajitunews.com
–Kepolisian Polda NTB berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke 12 kg dan 15 kg Ketabung gas LPG nonsubsidi secara manual.
Terduga pelaku berinisial Ll 42 dan LS 45 warga Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah Pada Kamis 13 Juli 2023
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto saat konferensi mengatakan bahwa kedua tersangka tertangkap dirumahnyanya dan kami berhasil menemukan puluhan barang bukti gas LPG oplosan yang tidak memakai barkod ditutupan dan Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang selalu curiga dengan keberadaan mereka.
Pengakuan pelaku saat jumpa pers, alat yang di pake untuk memindahkan gas, .embeli di toko online termaksuk dengan tutupan tabung gas .
Kedua pelaku di tanyakan oleh Kapolda Irjen Pol Djoko Poerwanto dari mana kalian belajar cara memindah isi tabung gas LPG…?
pelakupun menjawab belajar dari melihat YouTube
Berikut beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 68 tabung gas 3 Kg. (51 masih segel dan 17 kosong), 57 tabung gas 12 Kg. (30 tersegel dan 27 kosong), 22 Tabung Gas 5,5 Kg. yang masih kosong, 10 buah serta slang regulator, dan 1400 tutup segel baru yang belum terpakai.
Menurut Kapolda, gas 3 Kg tersebut dijual pemerintah dengan harga subsidi, sementara ukuran gas 5,5 dan 12 Kg tidak bersubsidi.
Oleh Sebab itu Kegiatan ini tentu tindakan melawan hukum, sehingga penyidik diharapkan cukup bukti kuat untuk melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku, Pungkasnya. (MJ¹)