Miliki Frekuwensi Radio Wajib Kantongi ISR Dan Ijin Usaha

Sumbawa Besar,matajitunews.com -Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Mataram bersama dengan Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Kominfotiksandi) Kabupaten Sumbawa menggelar sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi untuk Mewujudkan Frekuensi Satukan Negeri.

Kegiatan ini dilaksanakan di Samawa Seaside Cottage pada Rabu, (30/8/2023)

Hadir juga pada sosialisasi tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Rizky Trisnadi, S.E., M.Si., PS Kasi Korwas PPNS Polda NTB, Prayit Hariyanto, SH., Serta OPD dan Perusahaan Terkait Lainya.

Kepala Balai Monitor Frekuensi Radio Mataram Kasno S.T., menyampaikan “sesuai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja merubah beberapa regulasi terkait penggunaan Spektrum Frekuensi. Bahwa setiap penggunan Frekuensi Radio wajib memiliki perizinan Usaha Dari Pemerintah Pusat. Dengan adanya UU Cipta Kerja izin itu ada Dua yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit Dari Online Single Submission (OSS) yang sistemnya Dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Izin Stasiun Radio (ISR) Dari direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) yang dapat di proses secara online. Alat telekomunikasi yang digunakan wajib bersertifikat ditandai dengan label di Perangkat ataupun di kotak Perangkat,” Terangnya.

Sementara Kepala Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, Drs. Hasanuddin juga menyebutkan bahwa Penggunaan Frekuensi Radio pada Industri 4.0 sangatlah penting baik bagi pengembangan diri, Industri ataupun pengembangan Sumber Daya yang ada. Dengan banyaknya Penggunaan Frekuensi Radio Maka harus di atur sedemikian rupa agar tidak menggangu Penggunaan radio orang lain,” Ujarnya.

Slain itu dalam kegiatan ini juga di isi dengan kuis berhadiah bagi peserta yang hadir dalam Kegiatan sosialisasi. Hadiah ini diserahkan oleh pihak Balmon.(MJ¹)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif