News  

Bawaslu Sumbawa Jango Partai Peserta Pemilu 2024

SUMBAWA BESAR,Matjitunews.com — Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sumbawa mulaivtwrjun Laksanakan jegiatan“Jango Partai” Bawaslu Sumbawa Kunjungi Parpol Peserta Pemilu di Kabupaten
Sumbawa.

“Bawaslu Kabupaten Sumbawa melaksanakan kegiatan “Jango Partai” dengan melakukan kunjungan ke seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Kegiatan mulai dilaksana pada Senin (25/9/2023).

Adapun tujuan kegiatan ini, selain sebagai ajang silaturrahmi dengan pengurus Parpol dan bakal Caleg, juga untuk menjelaskan terkait aturan-aturan Pemilu saat ini.

Mengawali Kunjungan di Kantor Srkretariat PKB di Terima Ketua H.Ilham.H.Mustami beseta pengurus lainnya. 

Kemudian berkunjung ke Partai Gerindra, dan disambut Ketua H Mohamad Ansori dan jajarannya.

Berikutnya di sekretariat PDIP Sumbawa, disambut pula oleh Ketua Abdul Rafiq dan jajaran pengurus.

Ketua Bawaslu Sumbawa, Arnan Jurami dalam Sambutanya menyevurkan, saat ini, tahpan Pemilu adalah Pencermatan Daftar Calon Tetap serta tahapan sosialisasi Partai Politik. Baru kemudian nantinya masuk tahapan kampanye. “Bajango Partai ini selain menjelaskan tentang kerja kepengawasan Bawaslu serta untuk mudah saling mengingatkan, karena roh Bawaslu lebih ke pengawasan dan pencegahan,” terang Arnan, didampingi Komisioner Bawaslu lainnya, Jusriadi, Abdul Malik, Sanapiah dan Ubaidullah.

Dalam pertemuan dengan pengurus tiga Parpol yang dikunjungi tersebut, rata-rata mempertanyakan terkait sosialisasi yang dilakukan, terutama untuk pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dan juga pertemuan tatap muka bakal caleg dengan masyarakat. “Tahapan sosialisasitertuang pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu. Sosialisasi yang dimaksud adalah Sosialisasi oleh Partai Politik )Peserta Pemilu) dengan cara pemasangan bendera dan nomor urut parpol. Pada sosialisasi, alat peraga tidak berisikan materi kampanye, seperti memuat citra diri, gambar, serta nomor urut bacaleg. Hampir semua baliho sekarang memuat unsur itu. Ini terjadi secara nasional,” tukasnya.
Untuk saat ini, jelas Arnan, pihaknya belum miliki kewenangan untuk melakukan penertiban. Sebab, belum memasuki tahapan kampanye. “Sekarang masih menjadi kewenangan Pemda sesuai denagn Perda yang dimilik. Kalau Pemda menilai ada yang melanggar Perda terkait tata kota, maka Pemda berhak melakuka penertiban,” terangnya.
Sementara terkait pertemuan terbatas, ia menjelaskan ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut. Salah satunya harus ada surat pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu terlebih dahulu maksimal satu hari sebelum dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tersebut.
Untuk diketahui, Komisioner Bawaslu melaksanakan Jango Partai untuk bertemu pengurus dari 18 Parpol peserta Pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan hingga tanggal 2 Oktober 2023. Setiap kunjungan, Bawaslu Sumbawa juga menghadirkan unsur Sentra Gakumdu perwakilan dari Polres dan Kejari Sumbawa.(MJ¹)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif