SUMBAWA BESAR,matajurunews.com
– Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil melakukan Pengungkapan terhadap 13 Tersangka dalam 12 kasus yang hanya kurang dari setengah bulan Dalam pelaksanaan laksanaan Operasi Antik yang digelar pada 18 September hingga 1 Oktober 2023.
Kabar Foto: Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin, SIK M. IP, Wakapolres Iwan Sugiqnto, SH dan Kasat Narkoba AKP M. Fathoni, SH
“Dalam kasus ini, tela diamankan sebanyak 13 orang tersangka narkoba, namun ada menjadi target operasi (TO).
“Demikian keterangan yang disampaikan Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin SIK., M.IP didampingi Wakapolres, Iwan Sugianto SH, Kasat Narkoba AKP M. Fathoni SH dan Kasi Humas, IPDA H. Dwi Nuryanto, dalam jumpa pers, Rabu (4/10).
Pengungkapan kasus ini ungkap Kapolres, terbilang meningkat jika dibandingkan Tahun 2022 lalu yang hanya 9 kasus dengan tersangka 14 orang,”Jelasnya.
Kabar Foto: 3 Tersangka Wanita saat dikawal Polisi Wanita Polres Sumbawa. (Foto Boerhan/Matajitunews)
“Pada Operasi Antik 2023 ini ada 3 tersangka wanita. Dalam aksinya, para pelaku bertindak sebagai kurir dan pengedar. “Saat ini Kami mengamankan barang bukti seberat 47,4 gram dan 2000 Pil Dextro,” sebutnya.
Para tersangka terang Kapolres, selain dikenakan pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara. Atau denda Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar. Selain itu juga dikenakan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan untuk Pemilik Pil Dextro dikenakan UU Kesehatan karena tidak memiliki izin edar.
Pengungkapan kasus narkoba melalui Operasi Antik ini lanjut Kapolres, adalah prestasi yang luar biasa dan menempatkan Polres Sumbawa peringkat kedua setelah Polresta Mataram. Sebaliknya ini juga keprihatinan karena membuktikan masih banyak kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa.
“Dengan demikian Kasus ini bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi tapi semua elemen masyarakat,”Tutup Polres.(MJ¹)