Hukrim  

Suami Dipenjarakan, Bisnis Narkoba Dilanjut Isteri Dibekuk Polisi

Sumbawa Besar,matajitunews.com
– Belum lama suami ditangkap, kini giliran istri yang dicokok polisi.
Dia adalah RO 41tahun wanita yang tinggal di Desa Jorok Kecamatan Utan ini, ditangkap karena melanjutkan bisnis haram yang digeluti sang suami.

Is menjual narkoba jenis shabu,RO ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Rhee, saat Satres Narkoba Polres Sumbawa menggelar Operasi Antik Rinjani 2023, belum lama ini.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi Media Ini melalui Kasat Reserse Naroba, AKP Muh. Fatoni SH, Rabu (4/10), dijelaskan, bahwa RO masuk dalam target operasi. Sebab sejak suaminya ditangkap dan kini menjalani proses hukum, RO melanjutkan bisnis haram suaminya. RO kerap bertransaksi,”Jelasnya.

Tim yang mengetahui hal itu, melakukan penyelidikan. Akhirnya RO ditangkap saat menjenguk orang tuanya di Rhee. Dari tangannya ditemukan narkotika jenis shabu seberat 1,28 gram. Karena perbuatannya, RO menyusul suaminya di penjara.

Baca Juga  Pasca Kebakaran, Nasib 2.267 Pedagang Pasar Seketeng akan Dipikirkan

Wanita ini dijerat pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. RO terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.

RO juga dikenakan pasal Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyar.(MJ¹)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif