MATARAM,Matajitunews.com
-Ditresnarkoba Polda NTB Tela menangkap sebanyak 35 orang Bandar, pengedar, serta kurir narkotika selama Operasi Antik Rinjani 2023 yang berlangsung 18 September hingga 1 Oktober peken lalu.
Salah satu yang ditangkap berinisial RPP. Dia diduga anak dari seorang kapolsek di wilayah Dompu.
“Ini masih kami telusuri,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Rinjani 2023 di Mapolda NTB, Rabu Kemarin (4/10).
Kasus yang melibatkan terduga anak kapolsek ini diungkap di sebuah warung di wilayah Dompu.
Berdasarkan laporan masyarakat, warung tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Tiga orang ditangkap di warung tersebut. Selain RPP, polisi menangkap AR dan AP.
“Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 9,9 gram dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.
Deddy menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap para pelaku. Meskipun pelaku tersebut merupakan anak anggota kepolisian.
“Nanti kami sampaikan perkembangannya. Tidak ada perlakuan khusus (meskipun anak anggota). Semua rata,” tegas mantan wakapolres Metro Bekasi ini.
Deddy menyampaikan, selama Operasi Antik Rinjani 2023, pihaknya mengungkap 18 kasus dengan 35 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 902,591 gram; tiga tanaman ganja; satu butir ekstasi; hasis 35,61 gram; magic mushroom 27,76 gram; serta uang tunai Rp 45,6 juta yang diduga hasil transaksi.
Dalam pengungkapan ini, ada beberapa kasus yang menonjol. Seperti kasus yang terjadi di Selong, Lombok Timur. Tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti 554,894 gram sabu. Barang bukti tersebut dibawa oleh salah satu tersangka warga Aceh inisial M, 28 tahun. “Ia membawa melalui udara dengan menggunakan koper pakaian yang berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid,” beber alumni Akpol 1999 ini.
Setibanya di Lombok, pelaku dijemput kedua pelaku lainnya berinisial A dan RH menuju Selong, Lombok Timur. Di sanalah polisi menangkap ketiganya.
Kemudian ada juga kasus di wilayah Monjok, Kota Mataram. Polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti 185,065 gram sabu. Keduanya adalah kurir yang diiming-imingi upah sebesar Rp 2,5 juta bila sabu tersebut berhasil diantar kepada pembeli. Namun di tengah jalan mereka tertangkap petugas.
“Kemudian ada kasus yang membawa sabu melalui dubur. Dalam kasus tersebut diamankan dua tersangka yakni satu tersangka yang membawa sabu melalui dubur dari Pekan Baru menuju BIZAM,”UngkapDedy.(MJ¹)