Hukrim  

Suami-Isteei  Terduga Komplotan Pencuri Lintas Provinsi, Beraksi Di Mataram Dibekuk di Dompu

Kabar foto: Para tersangka saat dibawa di Mapolresta Mataram.(foto l-k/matajitunews) 

 

Mataram,matajitunews.com   – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Pasuruan Kidul, Kecamatan Jati, Kelurahan Kidul, Jawa Timur terpaksa harus hidup di jeruji besi. Keduanya dibekuk aparat kepolisian karena diduga kuat melakukan mencuri perhiasan Toko Emas di wilayah Sekarbela, Kota Mataram.

 

Tim Puma Polresta Mataram bersama Tim Opsnal Polres Dompu AW (43) diamankan bersama istrinya inisial A (42) pada Sabtu, 14 Oktober 2023. Pasutri yang merupakan residivis ini ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni AS dan MKA.

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama mengatakan, kedua pencuri lintas provinsi melancarkan aksinya pada Rabu, 11 Oktober 2023 siang. Saat itu mereka mendatangi toko emas milik MAH.

“Saat itu tidak ada korban. Hanya ada pegawainya,” kata Yogi kepada Awakmedia.

Modus kejahatan pasutri tersebut, A berpura-pura ingin membeli sejumlah perhiasan seharga Rp35 juta di toko inisial MRPJ. Dia kemudian meminta pegawai itu untuk mengeluarkan beberapa perhiasan emas dari dalam etalase.

“Saat perhiasan sudah dikeluarkan, AW mengalihkan perhatian pegawai dengan mengajaknya berbicara. Beberapa lama kemudian, A mengambil barang yang telah dikeluarkan dan meninggalkan toko dengan alasan memanggil anaknya di seberang jalan.

Setelah istrinya keluar, AW juga ikut meninggalkan toko,” jelas Yogi.

Saat kedua pelaku meninggalkan toko, saksi baru menyadari semua perhiasan yang dikeluarkannya telah dibawa oleh Pasutri tersebut. Yang bersangkutan sempat keduanya, mereka berhasil kabur menggunakan kendaraan Honda Mobilio warna merah.

 

Akibat kejadian itu, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

 

Setelah mendapat laporan, Polresta Mataram langsung berkoordinasi dengan Polres jajaran Polda NTB. Hasilnya, terungkap Pasutri bersama dua rekannya melakukan kejahatan yang sama di wilayah Alas, Sumbawa.

 

“Setelah itu, kepolisian mendapat informasi bahwa para pelaku menginap di salah satu hotel di wilayah Dompu.

“Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, topi, dompet, jam tangan. Kemudian, tiga unit handphone, 10 gelang emas, tujuh cincin, 13 kalung.

 

Terakhir, tas kulit berwarna coklat, satu unit mobil Honda Mobilio, dan uang Sebesar Rp133.000 ribu. Akibat perbuatannya, para pelaku ditahan di Mapolresta Mataram dan dikenakan pasal Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (MJ¹)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif