SUMBAWA BESAR,matajitunews.com
-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Polda NTB terus melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu.
Tim berjasil meringkus Dua orang Pemuda berinisial AW(25) dan F (28) warga Kecamatan Sumbawa yang merupakan pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diringkus tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Muh Fatoni SH., Rabu (08/11/2023) 15.30 Wita.
“Benar, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil menangkap kedua pelaku AW dan F di Alfamart Pekat Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa” Ucap Kasat.
“Kasat,jelaskan bahwa Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan oleh kedua pelaku,” Jelasnya.
“Petugas selanjutnya menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan, hingga berhasil mengamankan kedua pelaku saat hendak melakukan transaksi.” Jelas Kasat.
Kasat Resnarkoba menambahkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 poket Sabu dengan berat Bruto 1,72 Gram dan 1 klip obat kosong, selain itu petugas juga turut mengamankan 1 unit sepeda motor merk honda scoopy serta 2 unit HP android.
Kedua pelaku beserta seluruh ,, bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “Tutupnya.(MJ¹)