Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB melalui Kepala Seksi Binadik, Muhammad Setiadin memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan pemberian hak integrasi kepada warga binaan yang diantaranya yaitu Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Kamis (09/11).
Dalam sosialisasi tersebut, Setiadin menegaskan bahwa poin utama untuk memperoleh hak ini yaitu mematuhi tata tertib, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan selalu menjaga kerukunan serta toleransi dalam kehidupan di Lapas. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa semua jenis layanan yang diberikan Lapas Sumbawa Besar tidak dipungut biaya (gratis). (IA)